Penghargaan
|
Mineral
|
Batubara
|
Aditama
|
PT Newmont Nusa Tenggara (Tropi)
|
PT Adaro Indonesia (Tropi)
|
|
|
PT Kaltim Prima Coal
|
|
|
PT Kideco Jaya Agung
|
Utama
|
PT Antam (Persero), Tbk
UBPN Sulawesi Tenggara |
PT Berau Coal
|
|
PT Vale Indonesia-Sorowako
|
PT Bukit Asam (Persero), Tbk - UP
Tanjung Enim
|
|
PT Antam (Persero), Tbk
UBPE Pongkor |
|
|
PT Sebuku Iron Lateritic Ores
|
|
Pratama
|
PT Cibaliung Sumberdaya
|
PT Arutmin Indonesia Tambang
Batulicin
|
|
PT Nusa Halmahera Minerals
|
PT Indominco Mandiri
|
|
|
PT Arutmin Indonesia Tambang Satui
|
|
|
PT Gunungbayan Pratamacoal Blok II
|
|
|
PT Marunda Grahamineral
|
|
|
PT Kitadin Site Embalut
|
|
|
PT Arutmin Indonesia Tambang
Senakin
|
|
|
PT Riau Baraharum
|
|
|
PT Bahari Cakrawala Sebuku
|
|
|
PT Firman Ketaun Perkasa
|
|
|
PT Insani Bara Perkasa
|
|
|
PT Singlurus Pratama
|
|
|
PT Jorong Barutama Greston
|
|
|
PT Jembayan Muarabara
|
|
|
PT Santan Batubara
|
Rabu, 28 November 2012
Daftar Pemenang Enviro Award KESDM 2012
Selasa, 27 November 2012
Senin, 26 November 2012
Sabtu, 24 November 2012
Materi Pertemuan Teknis Lingkungan 2012
Untuk Download Materi Pertemuan Teknis 2012 Klik Disini :
1.Mekanisme penjaminan reklamasi tahap eksplorasi dan awal OP
2.Rancangan Permen Reklamasi danPascatambang
3.Pencairan Jaminan Reklamasi
4.Reklamasi dan Pascatambang Untuk Pembangunan Berkelanjutan (Presentasi)
5.Sistem Informasi Manajemen Lingkungan
Kamis, 22 November 2012
Kementerian ESDM: Pemerintah Pusat Tetap Berwenang Tentukan Wilayah Pertambangan
Jakarta - Pemerintah kembali kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materil produk undang-undangnya.
Kali ini MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diajukan Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Walaupun gugatan Isran dikabulkan sebagian oleh MK, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, putusan MK tersebut tidak mengurangi kewenangan pemerintah pusat terhadap penentuan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Hasil putusan MK atas pengajuan Yudicial Riview (Uji Materil) Undang-Undang Minerba oleh Bupati Kutai Timur hasilnya "dikabulkan sebagian"," kata Thamrin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Menurut Thamrin, keputusan MK itu pada hakekatnya Pemerintah (pusat) tetap berwenang menetapkan WP, WUP, WIUP dimana sebelum diputuskan MK penentuan WP cs "Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah"," ujar Thamrin.
Ditegaskan Thamrin, artinya putusan MK tersebut bahwa penetapan pemerintah atas Wilayah Pertambangan atau WP cs adalah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. "Dengan demikian tidak mengurangi kewenangan Pusat," ucapnya.
Untuk itu kata Thamrin, sebagai tindak lanjut Keputusan MK tersebut, dalam waktu dekat pemerintah pusat akan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut.
"Tindak lanjut Keputusan MK tersebut, dalam waktu dekat kami akan menyusun SOP untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut," tandas Thamrin.
Seperti diketahui institusi (MK) memutuskan bahwa penetapan wilayah pertambangan boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya kepada Pemda.
Putusan ini menganulir pasal pasal 6 ayat 1E pasal 9 ayat 2 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 17 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Mengabulkan untuk sebagian, pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, pasal 17 UU no 4 tentang minerba adalah bertentangan dengan UUD 1945," putus ketua majelis Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Mahkamah berpendapat untuk menentukan daerah petambangan maka harus diberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Adapun pasal 1 angka 29, dan pasal 171 ayat 1 UU Minerba, tidak bisa dikabulkan majelis persidangan.
"Menurut MK untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.
(rrd/hen)
Kali ini MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diajukan Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Walaupun gugatan Isran dikabulkan sebagian oleh MK, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, putusan MK tersebut tidak mengurangi kewenangan pemerintah pusat terhadap penentuan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Hasil putusan MK atas pengajuan Yudicial Riview (Uji Materil) Undang-Undang Minerba oleh Bupati Kutai Timur hasilnya "dikabulkan sebagian"," kata Thamrin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Menurut Thamrin, keputusan MK itu pada hakekatnya Pemerintah (pusat) tetap berwenang menetapkan WP, WUP, WIUP dimana sebelum diputuskan MK penentuan WP cs "Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah"," ujar Thamrin.
Ditegaskan Thamrin, artinya putusan MK tersebut bahwa penetapan pemerintah atas Wilayah Pertambangan atau WP cs adalah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. "Dengan demikian tidak mengurangi kewenangan Pusat," ucapnya.
Untuk itu kata Thamrin, sebagai tindak lanjut Keputusan MK tersebut, dalam waktu dekat pemerintah pusat akan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut.
"Tindak lanjut Keputusan MK tersebut, dalam waktu dekat kami akan menyusun SOP untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut," tandas Thamrin.
Seperti diketahui institusi (MK) memutuskan bahwa penetapan wilayah pertambangan boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya kepada Pemda.
Putusan ini menganulir pasal pasal 6 ayat 1E pasal 9 ayat 2 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 17 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Mengabulkan untuk sebagian, pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, pasal 17 UU no 4 tentang minerba adalah bertentangan dengan UUD 1945," putus ketua majelis Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Mahkamah berpendapat untuk menentukan daerah petambangan maka harus diberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Adapun pasal 1 angka 29, dan pasal 171 ayat 1 UU Minerba, tidak bisa dikabulkan majelis persidangan.
"Menurut MK untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.
(rrd/hen)
Senin, 19 November 2012
KESDM Rencana Revisi Permen ESDM No.7/2012 Rabu, 14 November 2012 Ditulis oleh Sunandar PS - PME Indonesia
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) rencana
mengajukan keberatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan
judicial review beberapa pasal dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012 yang
telah diajukan oleh Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) dan Asosiasi
Pemerintah Kebupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin
Sihite mengatakan, pada 12 April 2012 ANI dan APKASI telah mengajukan
judicial review ke MA RI dengan register 9 P/HUM/2012 dan nomor register
10 P/HUM/2012 di antaranya, Pasal 8 ayat 2, 3 dan 4; Pasal 9 ayat 3;
Pasal 10 ayat 1 dan 2; Pasal 16 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5; Pasal 19; Pasal
20 ayat 1 dan 2; Pasal 21; Pasal 22 ayat 1, 2, dan 3; serta Pasal 23
ayat 2 dan 3. Lalu, pada September 2012, ANI, APKASI dan KADIN mengklain MA RI
telah memutuskan dan mengabulkan sebagian permohonan judicial review
dengan membatalkan pasal-pasal dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012
yaitu terkait kewenangan (Pasal 8 ayat 3, Pasal ayat 3, Pasal 10 ayat 1
dan terkait larangan ekspor (Pasal 21). Klaim tersebut salah satunya diungkapkan pada sambutan Ketua ANI pada
acara Forum Dialog Bisnis "Pengaturan Ekspor Produk Pertambangan Pasca
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia" tanggal 5 November 2012 di
Balai Kartini". "Sampai hari ini (13/11) Kementerian ESDM sebagai pihak "termohon"
belum mendapatkan salinan Putusan MA dimaksud. Kalau kami sudah
mendapatkan salinan putusan MA, kami segera akan mengajukan surat
keberatan kepada MA," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM,
Selasa (13/11) malam. Apabila putusan MA telah diterima oleh Kementerian ESDM, lanjut
Thamrin, maka Menteri ESDM akan segera menyampaikan surat keberatan
kepada Mahkamah Agung terhadap putusan dimaksud, karena putusan tersebut
bertentangan dengan Pasal 55 UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyebutkan, "Pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib
dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan
tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada
putusan Mahkamah Konstitusi". Saat ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sedang dalam proses uji materi di MK. "Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri baru sebagai
pengganti atau revisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dan tetap konsisten
dengan kebijakan pengendalian penjualan bijih (raw material atau ore)
mineral ke luar negeri," tandasnya.
Pemerintah siapkan revisi Permen ESDM 7/2012
Jakarta (ANTARA
news) - Selasa, 13 November 2012 21:17 WIB, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 7
Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian Mineral pascapembatalan sebagian pasalnya oleh
Mahkamah Agung. Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi terbatas di
Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan industri
hilirisasi mineral logam. "Sampai saat ini, kami belum terima putusan MA. Tapi, terlepas itu,
kami akan sempurnakan permen agar tetap konsisten melaksanakan
hilirisasi mineral logam," katanya. Menurut dia, pascapembatalan sebagian pasal Permen ESDM 7/2012,
kegiatan ekspor mineral tetap berjalan seperti biasa dengan pengetatan
berupa pengenaan bea keluar dan kewajiban "clear and clean". Namun, setelah 2014, pemerintah akan mengenakan larangan ekspor
sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Permen 7/2012 tetap
berlaku, karena selain pemerintah belum terima petikan putusannya. UU tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan selama UU tengah dalam
proses uji materi, maka aturan dibawahnya tidak boleh diujimaterikan
juga. Selain Hatta dan Jero, hadir dalam rapat Menperin, MS Hidayat, Wamenkeu, Mahendra Siregar, dan Wamendag, Bayu Krisnamurthi. Permen ESDM 7/2012 merupakan turunan UU 4/2009 yang mengamanatkan pelarangan ekspor tambang mentah mulai 2014. Melalui permen tersebut diharapkan perusahaan tambang membangun "smelter" mulai 2012, sehingga pada 2014 sudah beroperasi.Namun, perusahaan tambang menentang permen tersebut karena dianggap dapat menimbulkan kerugian hingga triliun rupiah. Aturan tersebut juga ditentang perusahaan-perusahaan di Jepang yang menerima hasil ekspor tambang mentah tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)