Selasa, 05 Maret 2013

Inpres No.3/2013 akan Dorong Percepatan Penghiliran di Sektor Pertambangan

Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) No.3 tahun 2013 terkait percepatan penghiliran mineral diharapkan akan mampu menyelesaikan tumpang tindih dan rumitnya perizinanan di sektor pertambangan.

Menurut Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendar, selama ini para pengusaha mengeluhkan tumpang tindih dan rumitnya perizinan untuk pertambangan.

Dede menjelaskan, hal itu dikarenakan izin untuk menambang masih belum dilakukan secara terpadu. Misalnya saja untuk pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.

Selain harus mendapat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang juga harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan dengan persyaratan dan proses yang cukup panjang, ungkapnya.  (BI)