Sabtu, 08 Maret 2014

Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

download disini

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 12/SJI/2014
Tanggal: 7 Maret 2014

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen
Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari ini, Jumat (7/3) menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar dengan Direksi Perusahaan Pemegang KK dan PKP2B di Auditorium Kementerian ESDM Lantai 10.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini dihadiri Kementerian dan Lembaga Terkait serta asosiasi pertambangan yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pertanahan Nasional, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, dan Indonesian Mining Association.

Sebagai pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 169 mengatur bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses renegosiasi.

Dalam proses renegosiasi terdapat 6 (enam) isu strategis yaitu:
  1. Wilayah Kerja
  2. Kelanjutan Operasi Pertambangan
  3. Penerimaan Negara
  4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri
  5. Kewajiban Divestasi
  6. Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, Barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri
Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B pada hari ini dilakukan oleh 6 (enam) Kontrak Karya dan 19 (sembilan belas) PKP2B yang telah menyepakati keseluruhan isu strategis.

Daftar nama perusahaan KK dan PKP2Byang telah menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B sebagai berikut:
 
Perusahaan Kontrak Karya
No Nama Perusahaan     Generasi Tahapan     Luas Wilayah (Ha)
 1Karimun GranitII  Operasi Produksi 2.761
 2Tambang Mas SableVI Penyelidikan Umum 23.500
 3Tambang Mas Sangihe  VI Eksplorasi 82.091
 4Iriana Mutiara Mining  VI Eksplorasi 16.470
 5Iriana Mutiara Indeburg  VI Studi Kelayakan 95.280
 6Woyla Aceh Minerals  VI Eksplorasi 24.260

Perusahaan PKP2B
NO  Nama PerusahaanGenerasi Tahapan Luas Wilayah (Ha)
 1 Mandiri Inti Perkasa II Produksi 9.240
2 Jorong Barutama Greston  II Produksi 9.556
3 Trubaindo Coal Mining  II Produksi 22.687
4 Kartika Selabumi Mining II Produksi 15.000
5 Riau Bara Harum  II Produksi 24.450
6 Selo Argokencono Sakti  III Konstruksi  12.010
7 Banjar Intan Mandiri  III Produksi 6.625
8 Dharma Puspita Mining III Produksi 2.811
9 Abadi Batubara Cemerlang III Studi Kelayakan 15.000
10 Tanjung Alam Jaya III Produksi 6.038
11 PD Baramarta III Produksi 2.622
12 Kadya Caraka Mulia III Produksi 4.628
13 Batu Alam Selaras III Produksi 8.139
14 Ekasatya Yanatama  III Produksi 5.587
15 Selo Argodedali  III Konstruksi 15.000
16 Barapramulya Abadi  III Konstruksi 15.000
17 Adimas Baturaja Cemerlang III Konstruksi 21.383
18 Astaka Dodol  III Produksi  23.700
19 Baturona Adimulya  III Produksi  23.700

Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba dan untuk mendorong percepatan penyelesaian renegosiasi seluruh KK dan PKP2B.
 
 Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman