Sabtu, 07 Juni 2014

NAMBANG MODAL CEKAK

Tekad pemerintah merealisasikan program hilirisasi tambang mineral ternyata tidak mudah. Niat mulia itu menuai protes dari kalangan pelaku usaha pertambangan. Protes dilayangkan lantaran program hilirisasi dengan kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) serta larangan ekspor bahan mentah (raw material) mineral dirasakan akan mematikan usaha pertambangan. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang pun tak bisa dihindari.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) telah mengamanatkan semua hasil tambang mineral mentah dilarang diekspor dan harus diolah di dalam negeri mulai tahun ini. Dengan dukungan DPR, pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah terhitung sejak 12 Januari 2014.
Pelaksanaan UU Minerba ini didukung oleh tiga peraturan di bawahnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, serta Peraturan Menteri Keuangan No 6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pengolahan bahan mentah mineral diyakini akan meningkatkan nilai tambah, sehingga bakal mendongkrak nilai ekspor nasional dari sektor tambang dalam beberapa tahun mendatang. Program tersebut juga diyakini bakal memacu aliran investasi dalam jumlah besar pada industri hilir mineral di Indonesia. Sebagai contoh, untuk membangun smelter tembaga dengan kapasitas 300.000 ton per tahun dibutuhkan investasi US$ 2,2 miliar.
Data Kementerian ESDM mencatat sebanyak 253 perusahaan pertambangan sudah meneken pakta integritas untuk membangun smelter. Dari jumlah itu, sebanyak 66 perusahaan masuk kelompok yang serius membangun smelter. Perinciannya, sebanyak 25 perusahaan sudah menyelesaikan konstruksi akhir, 10 perusahaan dalam tahap pertengahan konstruksi, 15 perusahaan sudah peletakan batu pertama dan awal konstruksi, serta 16 perusahaan sudah menyelesaikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Setiap perusahaan yang akan membangun smelter diwajibkan melaporkan rencana bisnisnya, waktu pelaksanaan pembangunan smelter, kapasitas serta kapan bisa mulai beroperasi. Perusahaan tersebut juga harus menjaminkan sejumlah uang untuk menunjukkan kesungguhan. Jaminan uang tersebut dalam bentuk dolar AS dan disimpan di bank negara. Besaran uang jaminan 5 persen dari total investasi membangun smelter. Keseriusan membangun smelter menjadi syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan tambang jika ingin tetap mengantongi izin ekspor.
Sementara itu, pemberlakuan larangan ekspor tambang mineral mentah memiliki dampak bagi perekonomian nasional. Untuk tahun ini, larangan ini diperkirakan menghilangkan potensi ekspor sebesar US$ 4 miliar dan mendorong defisit pada neraca perdagangan barang mineral menjadi US$ 10 miliar.
Namun kebijakan ini akan meningkatkan kinerja ekspor mineral olahan dari saat ini US$ 4,9 miliar menjadi sekitar US$ 9 miliar pada tahun depan. Pascapemberlakuan larangan ekspor itu, pada 2014-2015 negara tidak mendapatkan devisa dari ekspor mineral. Namun, ekspor mineral produk jadi diharapkan menghasilkan devisa pada 2016 ketika sejumlah pabrik smelter sudah bisa beroperasi.
Di tengah harapan dan proyeksi angka-angka tersebut di atas, penerapan aturan turunan UU Minerba sudah menuai protes. Sejumlah asosiasi pertambangan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaudit seluruh peraturan yang dibuat pemerintah dalam menjalankan amanat UU Minerba. Bersamaan dengan pengajuan permintaan audit tersebut, asosiasi tambang ini juga mundur dari Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi Kadin Indonesia.
Asosiasi pertambangan menilai bea keluar (BK) ekspor tambang mineral sebesar 20-25 persen pada awal tahun ini dan akan terus meningkat menjadi 60 persen mulai pertengahan 2016 malah akan membuat industri pertambangan "mati" akibat margin yang terjun bebas hingga menjadi tujuh persen. Akibat selanjutnya, banyak perusahaan tambang yang gulung tikar dan pada akhirnya terjadi gelombang PHK. Saat ini saja, asosiasi tambang mencatat sebanyak 750.000 pekerja tambang sudah menganggur akibat pelarangan ekspor bijih mineral serta pengenaan bea keluar mineral secara progresif.
Kita mendukung kebijakan hilirisasi tambang mengingat kebijakan ini akan meningkatkan nilai tambah mineral. Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak lagi disebut sebagai negara pengekspor tanah dan air karena mineral yang diekspor sudah memiliki kadar yang sangat tinggi. Namun, di sisi lain, kita juga mengingatkan pemerintah agar mencarikan jalan keluar bagi industri tambang.
Pemerintah harus memberikan dukungan sepenuhnya bagi terlaksananya hilirisasi tambang dan mampu mengeliminasi dampak dari penerapan program ini. Pemerintah mesti menyiapkan sejumlah infrastruktur untuk mendukung program pembangunan smelter, termasuk pasokan energinya. Pemerintah harus mewajibkan perusahaan negara PT PLN (Persero) untuk menyediakan pasokan listrik.
Pemerintah bisa juga menerapkan skema mengundang investor membangun pembangkit listrik untuk mendukung operasional smelter. Dalam skema ini, pemerintah memberi jaminan kepada investor bahwa kelebihan produksi listrik dari pembangkit listrik tersebut akan dibeli oleh PLN (Persero), selain untuk mengoperasikan smelter.
Dukungan pemerintah juga diperlukan dalam bentuk insentif. Misalnya memberikan insentif fiskal bagi investor yang mau membangun industri smelter dan infrastrukturnya, termasuk pembangkit listrik. Insenstif fiskal sangat dibutuhkan mengingat nilai investasi yang digelontorkan untuk membangun smelter tidak sedikit.

Sabtu, 08 Maret 2014

Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

download disini

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 12/SJI/2014
Tanggal: 7 Maret 2014

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen
Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari ini, Jumat (7/3) menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar dengan Direksi Perusahaan Pemegang KK dan PKP2B di Auditorium Kementerian ESDM Lantai 10.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini dihadiri Kementerian dan Lembaga Terkait serta asosiasi pertambangan yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pertanahan Nasional, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, dan Indonesian Mining Association.

Sebagai pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 169 mengatur bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses renegosiasi.

Dalam proses renegosiasi terdapat 6 (enam) isu strategis yaitu:
  1. Wilayah Kerja
  2. Kelanjutan Operasi Pertambangan
  3. Penerimaan Negara
  4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri
  5. Kewajiban Divestasi
  6. Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, Barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri
Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B pada hari ini dilakukan oleh 6 (enam) Kontrak Karya dan 19 (sembilan belas) PKP2B yang telah menyepakati keseluruhan isu strategis.

Daftar nama perusahaan KK dan PKP2Byang telah menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B sebagai berikut:
 
Perusahaan Kontrak Karya
No Nama Perusahaan     Generasi Tahapan     Luas Wilayah (Ha)
 1Karimun GranitII  Operasi Produksi 2.761
 2Tambang Mas SableVI Penyelidikan Umum 23.500
 3Tambang Mas Sangihe  VI Eksplorasi 82.091
 4Iriana Mutiara Mining  VI Eksplorasi 16.470
 5Iriana Mutiara Indeburg  VI Studi Kelayakan 95.280
 6Woyla Aceh Minerals  VI Eksplorasi 24.260

Perusahaan PKP2B
NO  Nama PerusahaanGenerasi Tahapan Luas Wilayah (Ha)
 1 Mandiri Inti Perkasa II Produksi 9.240
2 Jorong Barutama Greston  II Produksi 9.556
3 Trubaindo Coal Mining  II Produksi 22.687
4 Kartika Selabumi Mining II Produksi 15.000
5 Riau Bara Harum  II Produksi 24.450
6 Selo Argokencono Sakti  III Konstruksi  12.010
7 Banjar Intan Mandiri  III Produksi 6.625
8 Dharma Puspita Mining III Produksi 2.811
9 Abadi Batubara Cemerlang III Studi Kelayakan 15.000
10 Tanjung Alam Jaya III Produksi 6.038
11 PD Baramarta III Produksi 2.622
12 Kadya Caraka Mulia III Produksi 4.628
13 Batu Alam Selaras III Produksi 8.139
14 Ekasatya Yanatama  III Produksi 5.587
15 Selo Argodedali  III Konstruksi 15.000
16 Barapramulya Abadi  III Konstruksi 15.000
17 Adimas Baturaja Cemerlang III Konstruksi 21.383
18 Astaka Dodol  III Produksi  23.700
19 Baturona Adimulya  III Produksi  23.700

Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba dan untuk mendorong percepatan penyelesaian renegosiasi seluruh KK dan PKP2B.
 
 Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Senin, 18 November 2013

Materi Lengkap

Download : materi 1
                    materi 2
                    materi 3
                    materi 4
                    materi 5
                    materi 6
                    materi 7
                    materi 8
                    materi 9


Sebagian Materi Pertemuan Teknis

Dapat didownload disini

Rabu, 10 Juli 2013

Materi Bimtek Reklamasi dan Pasctambang 2013

Materi Bimtek Reklamasi dan Pascatambang download disini