Munculnya Instruksi Presiden (Inpres)
No.3 tahun 2013 terkait percepatan penghiliran mineral diharapkan akan
mampu menyelesaikan tumpang tindih dan rumitnya perizinanan di sektor
pertambangan.
Menurut Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Dede Suhendar,
selama ini para pengusaha mengeluhkan tumpang tindih dan rumitnya
perizinan untuk pertambangan.
Dede menjelaskan, hal itu dikarenakan izin untuk menambang masih belum
dilakukan secara terpadu. Misalnya saja untuk pertambangan yang
dilakukan di kawasan hutan.
Selain harus mendapat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang
juga harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan dengan persyaratan
dan proses yang cukup panjang, ungkapnya. (BI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar