Kamis, 22 November 2012

Kementerian ESDM: Pemerintah Pusat Tetap Berwenang Tentukan Wilayah Pertambangan

Jakarta - Pemerintah kembali kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materil produk undang-undangnya.

Kali ini MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diajukan Bupati Kutai Timur Isran Noor.

Walaupun gugatan Isran dikabulkan sebagian oleh MK, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, putusan MK tersebut tidak mengurangi kewenangan pemerintah pusat terhadap penentuan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Hasil putusan MK atas pengajuan Yudicial Riview (Uji Materil) Undang-Undang Minerba oleh Bupati Kutai Timur hasilnya "dikabulkan sebagian"," kata Thamrin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).

Menurut Thamrin, keputusan MK itu pada hakekatnya Pemerintah (pusat) tetap berwenang menetapkan WP, WUP, WIUP dimana sebelum diputuskan MK penentuan WP cs "Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah"," ujar Thamrin.

Ditegaskan Thamrin, artinya putusan MK tersebut bahwa penetapan pemerintah atas Wilayah Pertambangan atau WP cs adalah setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah. "Dengan demikian tidak mengurangi kewenangan Pusat," ucapnya.

Untuk itu kata Thamrin, sebagai tindak lanjut Keputusan MK tersebut, dalam waktu dekat pemerintah pusat akan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut.

"Tindak lanjut Keputusan MK tersebut, dalam waktu dekat kami akan menyusun SOP untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut," tandas Thamrin.

Seperti diketahui institusi (MK) memutuskan bahwa penetapan wilayah pertambangan boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya kepada Pemda.

Putusan ini menganulir pasal pasal 6 ayat 1E pasal 9 ayat 2 pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 17 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Mengabulkan untuk sebagian, pasal 6 ayat 1e, pasal 9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, pasal 17 UU no 4 tentang minerba adalah bertentangan dengan UUD 1945," putus ketua majelis Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Mahkamah berpendapat untuk menentukan daerah petambangan maka harus diberikan otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Adapun pasal 1 angka 29, dan pasal 171 ayat 1 UU Minerba, tidak bisa dikabulkan majelis persidangan.

"Menurut MK untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangannya.



(rrd/hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar