Jakarta - Pemerintah kembali kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materil produk undang-undangnya.
Kali ini MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diajukan
Bupati Kutai Timur Isran Noor.
Walaupun gugatan Isran dikabulkan
sebagian oleh MK, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, putusan MK tersebut tidak mengurangi
kewenangan pemerintah pusat terhadap penentuan Wilayah Pertambangan
(WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP).
"Hasil putusan MK atas pengajuan Yudicial
Riview (Uji Materil) Undang-Undang Minerba oleh Bupati Kutai Timur
hasilnya "dikabulkan sebagian"," kata Thamrin dalam pesan singkatnya
kepada wartawan, Kamis (22/11/2012).
Menurut Thamrin, keputusan
MK itu pada hakekatnya Pemerintah (pusat) tetap berwenang menetapkan WP,
WUP, WIUP dimana sebelum diputuskan MK penentuan WP cs "Setelah
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah"," ujar Thamrin.
Ditegaskan
Thamrin, artinya putusan MK tersebut bahwa penetapan pemerintah atas
Wilayah Pertambangan atau WP cs adalah setelah ditentukan oleh
Pemerintah Daerah. "Dengan demikian tidak mengurangi kewenangan Pusat,"
ucapnya.
Untuk itu kata Thamrin, sebagai tindak lanjut Keputusan
MK tersebut, dalam waktu dekat pemerintah pusat akan menyusun Standard
Operating Procedure (SOP) untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut.
"Tindak
lanjut Keputusan MK tersebut, dalam waktu dekat kami akan menyusun SOP
untuk penetapan Wilayah Pertambangan tersebut," tandas Thamrin.
Seperti
diketahui institusi (MK) memutuskan bahwa penetapan wilayah
pertambangan boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk
memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya kepada Pemda.
Putusan
ini menganulir pasal pasal 6 ayat 1E pasal 9 ayat 2 pasal 14 ayat 1 dan
2 dan pasal 17 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
(UU Minerba).
"Mengabulkan untuk sebagian, pasal 6 ayat 1e, pasal
9 ayat 2, pasal 14 ayat 1, pasal 17 UU no 4 tentang minerba adalah
bertentangan dengan UUD 1945," putus ketua majelis Mahfud MD, dalam
sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis
(22/11/2012).
Mahkamah berpendapat untuk menentukan daerah
petambangan maka harus diberikan otonomi seluas-luasnya kepada
pemerintah daerah. Adapun pasal 1 angka 29, dan pasal 171 ayat 1 UU
Minerba, tidak bisa dikabulkan majelis persidangan.
"Menurut MK
untuk menentukan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat fakultatif
haruslah berdasarkan pada semangat konstitusi otonomi seluas-luasnya
kepada pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva, saat
membacakan pertimbangannya.
(rrd/hen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar