Senin, 19 November 2012

KESDM Rencana Revisi Permen ESDM No.7/2012 Rabu, 14 November 2012 Ditulis oleh Sunandar PS - PME Indonesia

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) rencana mengajukan keberatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan judicial review beberapa pasal dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012 yang telah diajukan oleh Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) dan Asosiasi Pemerintah Kebupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite mengatakan, pada 12 April 2012 ANI dan APKASI telah mengajukan judicial review ke MA RI dengan register 9 P/HUM/2012 dan nomor register 10 P/HUM/2012 di antaranya, Pasal 8 ayat 2, 3 dan 4; Pasal 9 ayat 3; Pasal 10 ayat 1 dan 2; Pasal 16 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5; Pasal 19; Pasal 20 ayat 1 dan 2; Pasal 21; Pasal 22 ayat 1, 2, dan 3; serta Pasal 23 ayat 2 dan 3. Lalu, pada September 2012, ANI, APKASI dan KADIN mengklain MA RI telah memutuskan dan mengabulkan sebagian permohonan judicial review dengan membatalkan pasal-pasal dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yaitu terkait kewenangan (Pasal 8 ayat 3, Pasal ayat 3, Pasal 10 ayat 1 dan terkait larangan ekspor (Pasal 21). Klaim tersebut salah satunya diungkapkan pada sambutan Ketua ANI pada acara Forum Dialog Bisnis "Pengaturan Ekspor Produk Pertambangan Pasca Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia" tanggal 5 November 2012 di Balai Kartini". "Sampai hari ini (13/11) Kementerian ESDM sebagai pihak "termohon" belum mendapatkan salinan Putusan MA dimaksud. Kalau kami sudah mendapatkan salinan putusan MA, kami segera akan mengajukan surat keberatan kepada MA," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11) malam. Apabila putusan MA telah diterima oleh Kementerian ESDM, lanjut Thamrin, maka Menteri ESDM akan segera menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan dimaksud, karena putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 55 UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan, "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi". Saat ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sedang dalam proses uji materi di MK. "Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri baru sebagai pengganti atau revisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dan tetap konsisten dengan kebijakan pengendalian penjualan bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar