JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) rencana
mengajukan keberatan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan
judicial review beberapa pasal dalam Permen ESDM No.7 Tahun 2012 yang
telah diajukan oleh Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) dan Asosiasi
Pemerintah Kebupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin
Sihite mengatakan, pada 12 April 2012 ANI dan APKASI telah mengajukan
judicial review ke MA RI dengan register 9 P/HUM/2012 dan nomor register
10 P/HUM/2012 di antaranya, Pasal 8 ayat 2, 3 dan 4; Pasal 9 ayat 3;
Pasal 10 ayat 1 dan 2; Pasal 16 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5; Pasal 19; Pasal
20 ayat 1 dan 2; Pasal 21; Pasal 22 ayat 1, 2, dan 3; serta Pasal 23
ayat 2 dan 3. Lalu, pada September 2012, ANI, APKASI dan KADIN mengklain MA RI
telah memutuskan dan mengabulkan sebagian permohonan judicial review
dengan membatalkan pasal-pasal dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012
yaitu terkait kewenangan (Pasal 8 ayat 3, Pasal ayat 3, Pasal 10 ayat 1
dan terkait larangan ekspor (Pasal 21). Klaim tersebut salah satunya diungkapkan pada sambutan Ketua ANI pada
acara Forum Dialog Bisnis "Pengaturan Ekspor Produk Pertambangan Pasca
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia" tanggal 5 November 2012 di
Balai Kartini". "Sampai hari ini (13/11) Kementerian ESDM sebagai pihak "termohon"
belum mendapatkan salinan Putusan MA dimaksud. Kalau kami sudah
mendapatkan salinan putusan MA, kami segera akan mengajukan surat
keberatan kepada MA," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM,
Selasa (13/11) malam. Apabila putusan MA telah diterima oleh Kementerian ESDM, lanjut
Thamrin, maka Menteri ESDM akan segera menyampaikan surat keberatan
kepada Mahkamah Agung terhadap putusan dimaksud, karena putusan tersebut
bertentangan dengan Pasal 55 UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang menyebutkan, "Pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib
dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan
tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada
putusan Mahkamah Konstitusi". Saat ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara sedang dalam proses uji materi di MK. "Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri baru sebagai
pengganti atau revisi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dan tetap konsisten
dengan kebijakan pengendalian penjualan bijih (raw material atau ore)
mineral ke luar negeri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar