Jakarta (ANTARA
news) - Selasa, 13 November 2012 21:17 WIB, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 7
Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian Mineral pascapembatalan sebagian pasalnya oleh
Mahkamah Agung. Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi terbatas di
Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan industri
hilirisasi mineral logam. "Sampai saat ini, kami belum terima putusan MA. Tapi, terlepas itu,
kami akan sempurnakan permen agar tetap konsisten melaksanakan
hilirisasi mineral logam," katanya. Menurut dia, pascapembatalan sebagian pasal Permen ESDM 7/2012,
kegiatan ekspor mineral tetap berjalan seperti biasa dengan pengetatan
berupa pengenaan bea keluar dan kewajiban "clear and clean". Namun, setelah 2014, pemerintah akan mengenakan larangan ekspor
sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Permen 7/2012 tetap
berlaku, karena selain pemerintah belum terima petikan putusannya. UU tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan selama UU tengah dalam
proses uji materi, maka aturan dibawahnya tidak boleh diujimaterikan
juga. Selain Hatta dan Jero, hadir dalam rapat Menperin, MS Hidayat, Wamenkeu, Mahendra Siregar, dan Wamendag, Bayu Krisnamurthi. Permen ESDM 7/2012 merupakan turunan UU 4/2009 yang mengamanatkan pelarangan ekspor tambang mentah mulai 2014. Melalui permen tersebut diharapkan perusahaan tambang membangun "smelter" mulai 2012, sehingga pada 2014 sudah beroperasi.Namun, perusahaan tambang menentang permen tersebut karena dianggap dapat menimbulkan kerugian hingga triliun rupiah. Aturan tersebut juga ditentang perusahaan-perusahaan di Jepang yang menerima hasil ekspor tambang mentah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar