Senin, 19 November 2012

Pemerintah siapkan revisi Permen ESDM 7/2012

Jakarta (ANTARA news) - Selasa, 13 November 2012 21:17 WIB, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral pascapembatalan sebagian pasalnya oleh Mahkamah Agung. Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan industri hilirisasi mineral logam. "Sampai saat ini, kami belum terima putusan MA. Tapi, terlepas itu, kami akan sempurnakan permen agar tetap konsisten melaksanakan hilirisasi mineral logam," katanya. Menurut dia, pascapembatalan sebagian pasal Permen ESDM 7/2012, kegiatan ekspor mineral tetap berjalan seperti biasa dengan pengetatan berupa pengenaan bea keluar dan kewajiban "clear and clean". Namun, setelah 2014, pemerintah akan mengenakan larangan ekspor sesuai UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Permen 7/2012 tetap berlaku, karena selain pemerintah belum terima petikan putusannya. UU tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan selama UU tengah dalam proses uji materi, maka aturan dibawahnya tidak boleh diujimaterikan juga. Selain Hatta dan Jero, hadir dalam rapat Menperin, MS Hidayat, Wamenkeu, Mahendra Siregar, dan Wamendag, Bayu Krisnamurthi. Permen ESDM 7/2012 merupakan turunan UU 4/2009 yang mengamanatkan pelarangan ekspor tambang mentah mulai 2014. Melalui permen tersebut diharapkan perusahaan tambang membangun "smelter" mulai 2012, sehingga pada 2014 sudah beroperasi.Namun, perusahaan tambang menentang permen tersebut karena dianggap dapat menimbulkan kerugian hingga triliun rupiah. Aturan tersebut juga ditentang perusahaan-perusahaan di Jepang yang menerima hasil ekspor tambang mentah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar